MUARAENIM, PS - Kasus dugaan oknum kades, Tri Sutrisno yang merambah
hutan ratusan hektar di Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten
Muara Enim beberapa waktu lalu sepertinya akan berlanjut, Hal ini
diungkapkan oleh Kasi Dinas Kehutanan (dishut) Kabupaten Muara Enim,
Anang, untuk menindaklanjuti dan melayangkan surat teguran dan panggilan
kepada oknum kades tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan layangkan surat panggilan kepada oknum kades teluk limau itu, kita sekarang hanya tinggal menunggu petunjuk langsung dari Bupati Muara Enim, nanti kami pihak dishut segera berkoordinasi pada beliau, kalau tidak hari atau besok tergantung petunjuk dari beliau," ujarnya, Rabu (23/10/2013).
Disamping itu, Kades Teluk Limau Tri Sutrisno, ketika dikonfirmasi via short message service (SMS) mengatakan persoalan dugaan perambahan hutan yang dilakukannya di Teluk Limau hanya kesalahan tehnis dilapangan saja dan telah di klarifikasi oleh Tri ke Dihut Muara Enim.
"Kalau yang dikito murni kesalahan teknis dilapangan bae, lah sudah aku klarifikasi ke Dinas Kehutanan Muara Enim, surat yang kamu maksud tadi jugo sampai sekarang untuk kito dak katek suratnyo, terimakasih pak," katanya.
Namun, menurut Anang, bahwa oknum kades Teluk Limau tidak pernah mengklarifikasi persoalan perambahan hutan. "Informasi berawal dari laporan dari UPTD Gelumbang karena ada pembakaran kawasan hutan di Teluk Limau yang hampir merambah areal R6B. Diindikasi oknum kades ini membuka lahan, makanya kita langsung cek kelapangan, pihaknya juga tidak pernah memberikan izin untuk membuka lahan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Anang pun mengaku Dishut telah memberikan peringatan kepada oknum Kades Teluk Limau tersebut untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah di area tersebut.
"Sebelumnya sudah kita peringatkan untuk berhati-hati kalau mau mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah, karna di Teluk Limau itu masih banyak kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan kepemilikan, itu jelas-jelas menyalahi aturan, tetapi kalau penggarapan iya silahkan saja," bebernya.
Ia menambahkan, pihak Dishut Muara Enim pun saat ini telah mendapatkan informasi dugaan oknum Kades Teluk Limau diindikasi telah mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah,"Kita sudah mendapatkan informasi itu, akan kita periksa, jika terbukti, oknum kades tersebut kita tindak tegas, kita tunggu kabarnya sajalah, " tutupnya. (dino)
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan layangkan surat panggilan kepada oknum kades teluk limau itu, kita sekarang hanya tinggal menunggu petunjuk langsung dari Bupati Muara Enim, nanti kami pihak dishut segera berkoordinasi pada beliau, kalau tidak hari atau besok tergantung petunjuk dari beliau," ujarnya, Rabu (23/10/2013).
Disamping itu, Kades Teluk Limau Tri Sutrisno, ketika dikonfirmasi via short message service (SMS) mengatakan persoalan dugaan perambahan hutan yang dilakukannya di Teluk Limau hanya kesalahan tehnis dilapangan saja dan telah di klarifikasi oleh Tri ke Dihut Muara Enim.
"Kalau yang dikito murni kesalahan teknis dilapangan bae, lah sudah aku klarifikasi ke Dinas Kehutanan Muara Enim, surat yang kamu maksud tadi jugo sampai sekarang untuk kito dak katek suratnyo, terimakasih pak," katanya.
Namun, menurut Anang, bahwa oknum kades Teluk Limau tidak pernah mengklarifikasi persoalan perambahan hutan. "Informasi berawal dari laporan dari UPTD Gelumbang karena ada pembakaran kawasan hutan di Teluk Limau yang hampir merambah areal R6B. Diindikasi oknum kades ini membuka lahan, makanya kita langsung cek kelapangan, pihaknya juga tidak pernah memberikan izin untuk membuka lahan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Anang pun mengaku Dishut telah memberikan peringatan kepada oknum Kades Teluk Limau tersebut untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah di area tersebut.
"Sebelumnya sudah kita peringatkan untuk berhati-hati kalau mau mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah, karna di Teluk Limau itu masih banyak kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan kepemilikan, itu jelas-jelas menyalahi aturan, tetapi kalau penggarapan iya silahkan saja," bebernya.
Ia menambahkan, pihak Dishut Muara Enim pun saat ini telah mendapatkan informasi dugaan oknum Kades Teluk Limau diindikasi telah mengeluarkan surat resmi kepemilikan tanah,"Kita sudah mendapatkan informasi itu, akan kita periksa, jika terbukti, oknum kades tersebut kita tindak tegas, kita tunggu kabarnya sajalah, " tutupnya. (dino)
0 Komentar