PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Nasib malang dialami Damianus (40) warga jalan A. Hamid Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara. Dirinya harus merugi puluhan juta rupiah setelah ditipu karyawan kepercayaanya Herwin (33) warga perum Vina sejahtera II Blok AH no. 24 Kel. Gunung ibul Prabumulih Timur.
Pelaku yang merupakan salah satu karyawan (bagian pengampas) rokok ini, membawa 2.040 bungkus rokok berbagai merk dari toko Daminaus untuk dijual ke warung warung di wilayah PT Tel Dusun Sumber Rahayu limau, kabupaten Muara Enim.
Namun setelah ditunggu berhari hari pelaku tidak pernah datang untuk menyetorkan hasil daganganya kepada korban. Karena merasa tertipu, korban langsung melaporan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Prabumulih Barat.
Sempat menghilang beberapa bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat sedang melakukan patroli antisipasi 3c dan bandit pecah kaca di seputaran taman wilayah kelurahan Wonosari. Jum'at (05/01/2018).
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan praktek penggelapan tersebut sekitar tanggal 11-10-2017 tahun lalu. Dari hasil Penjualan seluruh rokok pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 26.777.500,-
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku Herwin (33). Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
" Pelaku saat ini masih dalan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya pelaku akan dikenai pasal 372 KUHP atas kasus penggelapan, " Tegas AKP Sofyan Affandi. (Fdh/Ard)
0 Komentar