PALI - publikzone.com - Dua pengendara sepeda motor ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran kedapatan membawa 10,3 gram Narkoba jenis Sabu-sabu dan 30 butir ekstasi saat melintas dijalan perbatasan Desa Babat - Desa Purun, kecamatan Penukal pada Sabtu (28/4) sekitar pukul 18:00 WIB.
Tidak hanya ditangkap, kedua pelaku yakni Alex Wahyudi (34) dan Azhari (24) yang merupakan warga Desa Pelempang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim ini dilumpuhkan dengan sebutir panas dibagian betis para pelaku karena saat dicegat petugas berusaha melarikan diri.
Dari keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa penangkapan pelaku atas dasar LP/ A- 06/IV/2018/Sumsel/Sek.P.Abab, tanggal 28 April 2018.
Dimana kronologi penangkapan berawal ketika jajaran Polsek Penukal Abab mendapat informasi dari warga bahwa ada dua orang pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan warga, dicurigai membawa narkotika dari arah desa Air Itam menuju Desa Gunung Menang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Penukal Abab bersama Kanit Reskrim Ipda Muh.Arafah langsung mengumpulkan seluruh anggota dan langsung melakukan penghadangan di arah jalan Desa Babat dan Desa Purun langsung melakukan Razia/21 KKYD setiap kendaraan yang melintas.
“Saat kedua orang yang itu melintas, kita lakukan penyetopan laju sepeda motor yang dikendarainya. Namun pelaku berusaha menghindar dan melarikan diri sehingga petugas kita terpaksa melakukan tindakan tegas, melumpuhkan pelaku dengan cara menembak betis kedua pelaku,” ungkap Acep, YS, Minggu (29/4).
Saat digeledah, dijelaskan Acep ditemukan dalam salah satu saku celana pelaku bungkusan berupa Narkotika jenis sabu seberat 10,3 gram dan 30 butir exstasi logo S. Kedua pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut.
"BB lainya juga kita amankan berupa satu unit sepeda motor dan dua unit handphone,” tandas Acep. (ST)
0 Komentar