PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Empat orang tersangka pengedar sekaligus penyuplai sabu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Mereka berhasil ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda, Sabtu (6/04).
Keempat pelaku yakni Yandra (21) warga Gang Amir Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara dan Sendri Amza Als Aam (33) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Selanjutnya Vimo Ernata Wijaya (24) dan Dedi Sandi (39) keduanya adalah warga Jalan Urif Sumaharjo, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti 16 paket sabu siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah handpone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Informasi yang dihimpun, jaringan peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah anggota kepolisian menangkap tersangka Yandra pada pukul 09.30 wib di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket hemat sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut ia beli dari temannya bernama Sendri Amza seharga Rp100 ribu. Tanpa menunggu, petugas pun langsung menuju ke tempat Sendri Amza yang berprofesi sebagai tukang parkir.
Sendri Amza berhasil diamankan satu jam kemudian. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 8 paket yang disimpan di dalam kamar.
Usaha petugas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tidak sampai disitu. Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap pelaku Sendri diketahui bahwa pelaku mendapatkan 8 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Vimo Ernata Wijaya seharga Rp 1.100.000.
Untuk menangkap tersangka penyuplai ini polisi kemudian mengatur strategi. Tersangka Vimo Ernata pun akhirnya berhasil terciduk bersama dengan seorang rekannya yakni Dedi Sandi.
Keduanya berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran dengan tekhnik undercover buy di Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka akibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Prabumulih, kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan, dan setelah memastikan informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penangkapan kepada 4 tersangka
"Keempat tersangka ini masih saling berkaitan, keempatnya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tegas AKP Zon. (Ard/Bio)
0 Komentar