PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Ansori (35) warga jalan Merpati II RT.02 RW.01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan jalan Aru RT 4 RW 3, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (27/6/2019).
Dalam aksi tersebut, Ia berhasil membawa kabur Tas hitam berisikan 1 unit Laptop merk Accer warna hitam, Charger, Mouse, serta 1 Unit handphone merk VIVO Y-81 warna hitam milik korban.
Dari kejadian itu, Korban Mahesi Pujilirathi (21), langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi:LP/B-/174/VI/2019/Sumsel/Pbm/Sek. Pbm Tmr, tanggal 28 Juni 2019.
Dalam laporanya, Mahasiswi ini mengaku telah kehilangan Laptop dan Handphone pasca rumahnya disatroni maling. Akibat kejadian itu, Ia mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp 3.500.000.
Dari keterangan pelapor, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya mengetahui identitas tersangka dan berhasil mengamankan tersangka Ansori di kediamanya.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban. Tanpa bisa berdalih, tersangka akhirnya mengakui aksi kejahatan yang dilakoninya.
Kepada Polisi, Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran ada kesempatan. Sekitar pukul 22.30 WIB, Ia berjalan di seputaran TKP dan melihat jendela rumah korban terbuka. Saat mendekat, Ia mendapati korban sedang tertidur.
"Waktu itu orangnya tidur dan jendela tidak terkunci. Karna ada kesempatan, aku masuk lewat jendela dan mengambil barang korban diatas meja. Setelahnyo, aku keluar lewat jendela itu lagi sambil membawa tas berisi Laptop sama HP," jelasnya saat diinterogasi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH, membenarkan penangkapan tersangka M Ansori atas kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.
"Iya, Hari ini petugas kita telah mengamankan tersangka atas nama M Ansori. Akibat perbuatan itu, tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)
0 Komentar