Parah ! Aset Alat Berat Milik Pemkab Lambar Diduga Bodong

Ilustrasi.net
LAMBAR, PUBLIKZONE --- Aset Alat berat milik Pemerintah Kabupaten  Lampung Barat diduga bodong karena tak memiliki dokumen kepemilikkan yang sah. Alat berat tersebut pengadaan beberapa tahun lalu, yang bersumber dari APBD.

Hal itu terungkap saat hearing, antara DPRD dan pemkab dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2018, di ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (17/6).

Dalam Rapat, Anggota Komisi II Heri Gunawan mempertanyakan, Mengapa  sampai ada asset Pemerintah yang tidak memiliki surat menyurat. Menurutnya, Temuan ini diketahui saat pengajuan untuk pembayaran pajak alat berat tidak bisa digunakan.

"Kenapa ini bisa terjadi, Apakah ketika diserahterimakan kepada pemerintah daerah sebagai aset, tidak dilakukan pemeriksaan secara rinci, termasuk surat-suratnya," tanya Heri Gunawan.

Dikatakan Heri, Sejauh ini hanya 1 Asset diketahui tidak memiliki surat. Dan barangkali dalam pemeriksaan internal lanjutan, masih banyak aset lain yang disinyalir tidak ada kelengkapan administrasi.

"Kelalaian ini yang harus diperbaiki. Ini tidak bisa diselesaikan di sini, dan akan dibahas di Badan Anggaran. Ini hanya satu aset. Barang kali ada aset daerah lainnya yang sama seperti ini," tegasnya.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas PU Ansari, mengakui jika pihaknya hanya menerima penyerahan dari bidang umum. Saat proses penyerah memang tidak dilengkapi surat menyurat. Karena tidak bersurat, maka pihaknya tidak pernah membayar pajaknya. 

"Soal kendaraan alat berat ini, kami hanya menerima dari bidang pengadaan untuk digunakan. Namun saat penyerahan kami tidak diserahi surat menyuratnya, karena itulah kami tidak pernah mengurus pajaknya," kata Ansari. 

Sementara itu anggota Komisi lainya Erwin, meminta agar setiap pengadaan kendaraan harus jelas bukti kepemilikanya. Sebab jika tidak ada bukti, maka khawatirnya dianggap membeli barang tidak jelas alias bodong. 

Ia menambahkan, Dinas PU sebagai penerima barang aset mestinya juga harus aktif mempertanyakan. Jangan hanya menerima saja tapi harus jelas bukti suratnya agar bisa diurus pajaknya. Selain itu, jangan sampai ada yang beranggapan bahwa Pemkab Lambar ini telah membeli membeli kendaraan bodong. 

Sementara itu, anggota Komisi Amin, menyampaikan untuk surat menyurat kendaraan, biasanya 1-2 bulan biasanya suratnya sudah keluar dari dealernya. 

Karena itu, pihak OPD penerima kendaraan apapun bentuknya harus siap mengurus BPKB-nya. Hal ini disampaikan dengan alasanya sebab ia melihat masih banyak kendaraan dinas mati pajak. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar