Penyaluran program ini bertujuan untuk meringankan beban ahli waris dalam menghadapi musibah. Namun bantuan yang diberikan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan pensiuanannya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muaraenim Ir. H. Ahmad Yani, MM dalam upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019, di halaman perkantoran Pemkab Muaraenim, Senin (01/07/2019).
"Santunan kematian ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan. harapan kamk bantuan ini bisa dimanfaatkan pihak keluarga mungkin dalam hal upacara agama atau hal lainnya," Ungkap Yani.
"Jumlah peserta asuransi kematian sebanyak 550.773 Jiwa. Nantinya setiap Masyarakat yang berhak menerima bantuan kita diberikan Kartu Identitas seperti asuransi," ujarnya.
Dikatakan Yani, pengajuan klaim asuransi kematian dilakukan oleh ahli waris didasarkan atas kartu Identitas. Jika ahli waris berhalangan, maka pengajuan klaim dapat diwakilkan dengan pembuktian surat kuasa bermaterai 6.000.
Masih kata Yani, Bantuan akan diberikan kepada ahli waris setelah dilakukan proses Verifikasi data oleh Dinas sosial Pemkab Muaraenim. Batas waktu pengajuan klaim paling lambat 90 hari terhitung hari pertama berkabung.
"Dalam pengajuan klaim asuransi kematiaan ini harus menyiapkan syarat-syarat tertentu yaitu KTP, potocopy KK, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat dan Akte Kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," Pungkasnya. (DN/ADV)
0 Komentar