ES diringkus saat berada di kawasan Taman Kota Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti satu unit handphone jenis Vivo Y91.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yupita Sari (21), warga Desa Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/132/VII/2020/SUMSEL/RES PRABUMULIH, korban menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui saat korban pulang ke kontrakannya di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 22 Mei 2020 sekira pukul 13.00 wib.
Saat itu korban terkejut mengetahui pintu bagian belakang kotrakannya dalam keadaan terbuka. Karena penasaran korban pun kemudian mengecek isi kontrakan dan baru menyadari jika handphone miliknya yang disimpan di dalam kamar telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta.
Menurut Abdul Rahman, setelah melakukan penyelidikkan akhirnya Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti handphone hasil curiannya. Kini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," pungkasnya. (Ard/Frd/Bio)
0 Komentar