PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pelarian tersangka Askandar (33) warga Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, akhirnya terhenti ditangan Timsus Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
DPO kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, ditangkap di tempat persembunyianya wilayah SP 7 Trans Baru, Desa Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kaki kanan tersangka pun terpaksa dilumpuhkan lantaran tetap berusaha kabur meski telah terkepung.
Dengan luka tembak, tersangka kemudian di bawa kerumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa Timsus Gurita menuju Polres Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, S.H mengatakan, penangkapan Askandar cukup memakan waktu lantaran kerap berpindah wilayah persembunyian.
"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam langsung berangkat menuju ke OKU. Tersangka pun berhasil kita amankan berikut barang bukti sepucuk senjata api 6 silinder beserta 3 amunisi aktif," kata AKP Rahman, Rabu (11/11/2020).
AKP Rahman menjelaskan, tersangka terlibat dua kasus tindak pidana (TP) pencurian. Pertama, TP pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih pada Rabu tanggal 05 Oktober 2016.
Dalam kasus ini tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jupiter Z warna biru hitam dengan nopol BG 6581 CM.
Kedua, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di depan perumnas GPI, Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada selasa 24 Juli 2018.
Dengan bermodalkan Senjata Api rakitan, Pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan sepeda motor honda Beat Merah BG 6812 DAA, Uang tunai Rp.3.500.000, Gelang emas 2,1 gram, Cincin mawar 1 suku, Cincin chanel 1 suku, serta Hp Nokia 105.
AKP Rahman menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainya, sementara itu tersangka masih mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih.
"Tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu tersangka terancam pasal 365 KUHP," tegasnya. (PZ/FRD)
0 Komentar