PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 70 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Selasa (15/2/2022) pukul 09:30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Topik Gunawan, mengatakan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat 123,26 gram, Sabu seberat 483,482 gram dan ekstasi sebanyak 32 butir.
"Kami musnahkan sejumlah barang bukti sitaan negara dari putusan Pengadilan Negeri Prabumulih yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021," katanya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan sabu-sabu bersama diterjen dan pembakaran narkotika jenis Ganja oleh Kajari Prabumulih Topik Gunawan didampingi Wakil Walikota H Andriansyah Fikri SH, Kepala BNNK AKBP Ridwan SH, dan Ketua Dprd Kota Prabumulih, Sutarno.
Ia menyebutkan, pemusnahan dilakukan dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kota Prabumulih. "Pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan," akunya.
Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Menurutnya peran Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Prabumulih cukup besar.
“Terimakasih atas dukungan Kejaksaan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama turut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Prabumulih.
“Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” pungkasnya. (Ard)
0 Komentar