PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih dr. Happy Tedjo Tsumali (HTT) atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dalam Press Rillisnya menyampaikan, dr HTT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam.
Dari hasil penyidikkan yang dilakukan, lanjut Anjas, pihaknya telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dr HTT sebagai tersangka yang saat itu sebagai kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Print-01/L.6.17/Fd.1/03/2022 telah mengumpulkan alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para petugas kesehatan pada sejumlah puskesmas yang ada di kota Prabumulih, meliputi tindakan pengobatan, penyuluhan dengan cara mendatangi pasien pasien (Home Visit)," jelas Anjas.
Menurut Anjas, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerugian negara sebesar Rp 128.875.000,- berdasarkan laporan hasil pemeriksaa (LHP) inspektorat daerah kota Prabumulih.
"Tersangka dr.HTT kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan penahannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih” ujar Anjas.
Sementara itu, H Sanjay Yunus Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih usai menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Prabumulih mengaku sangat terkejut dengan kabar tersebut mengingat dr.HTT dalam pandangannya merupakan orang alim dan baik.
“Aku terkejut baru dapat kabar, sepengetahuan saya dia orang baik dan alim” tutur Sanjay.
Pemkot Prabumulih mengaku telah menyiapkan tiga pengacara sebagai pendamping hukum tersangka dr.HTT dan hingga berita ini diterbitkan Walikota Prabumulih Ridho Yahya belum mengetahui kabar penahanan tersangka.
“belum tau pak wali, aku juga baru tau sekarang sempat terkejut, aku tau dia (dr.HTT) orangnya alim” tutupnya.
Untuk diketahui penahanan tersangka dr.HTT merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat ML mantan PNS di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas kelas I Pakjo Palembang. (AR/Rl)
0 Komentar