PRABUMULIH, PUBLIKZONE – 18 perusahaan Rekanan Pemerintah Kota Prabumulih diminta mengembalikan uang ke kas daerah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2021.
Diketahui, pemerintah telah membayar pekerjaan pihak kontraktor sepadan dengan hasil produksi atau pekerjaan yang sudah mereka hasilkan. Akan tetapi setelah BPK melakukan audit terdapat selisih pembayaran dengan nilai volume, RAB dan dimensi pekerjaan yang dinilai kurang sesuai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH mengatakan, tercatat sejak 2019 sampai 2021 ada total Rp. 998.000.000 hasil audit BPK yang belum di setor oleh 18 rekanan Kontraktor ke Kas Daerah.
“Untuk diawal kita lakukan langkah preventif dulu. Iya mudah-mudahan atau kita sangat berharap dengan langkah preventif semuanya bisa clear dan rekanan kotraktor bisa bekerjasama dengan baik, jangan sampai ke tindakan refresif sebab ini menyangkut keuangan Negara," katanya, Kamis (8/9/2022).
Hendra menjelaskan, pihaknya siap menindak 18 perusahaan tersebut setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya.
“ Kita telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Prabumulih untuk menunjuk Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. SKK tersebut diterima langsung oleh Bapak Kajari didampingi oleh Pak Sekda dan beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemkot Prabumulih” ujar Hendra.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaannya di lapangan, kejaksaan senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dan meminta pihak ke tiga untuk segera menyetor temuan BPK RI ke kas daerah.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini tunggakan pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif berupa penindakan,” pungkasnya. (ARD)
0 Komentar