Curi HP, Dandi Mendekam Dipenjara


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Seorang Pemuda bernama Dandi Erfando (23) , warga warga Jalan Singgalang RW.04 Kelurahan Muara Dua, kini mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Timur. 

Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur karena diduga melakukan pencurian
Handphone milik korban Hartono (28) warga Kelurahan Sukaraja Prabumulih Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Paye RT.03 RW.04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ketika korban dan isterinya sedang bertandang kerumah mertua mereka.

Saat itu, korban menginap dirumah mertuanya kemudian korban menaruh HP miliknya diatas kasur dan pergi sebentar untuk mengambil lakban di PAUD, ketika pulang korban mendapati barang miliknya telah raib.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung membawa kotak HP berisikan nomor Emei dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah 17 hari melakukan pencarian. 

" Tersangka telah kita amankan pada Jumat (25/11/22) kemarin. Saat ini tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut," ungkap Boby, Sabtu ( 26/11/22).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Boby, pihaknya menemukan 1 unit HP A76 warna biru yang belum sempat tersangka jual. Tersangka akhirnya tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

"Saat kita interogasi, tersangka mengaku memang melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah dan kamar serta langsung mengambil HP tersebut. Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar