PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Seorang pelajar berinisial DA (18 tahun 2 bulan), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Jumat (24/2/2023).
Tersangka diamankan sekitar pulul 10.00 WIB, saat berada di Sekolah Menengah Atas Negeri 4,Tanjung Rambang Kota Prabumulih. Tanpa perlawanan, tersangka hanya pasrah saat digiring Polisi menuju TKP.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP BObby Eltarik SH mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu terjadii diwilayah Karang Raja II Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur pada Senin (13/2/2023) sekira jam 00.30 WIB.
"Tersangka menusuk wajah korban Rico, dengan botol yang sudah pecah pada bagian bawahnya sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan," jelas Bobby.
Akibat kejadian itu, korban Rico mengalami luka robek di bibir atas dan di bagian hidung, hingga harus dibawa ke RS AR Bunda Prabumulih.
Usai penangkapan, lanjut AKP Bobby, tersangka dibawa menuju TKP guna menemukan barang bukti botol pecah yang digunakan untuk menusuk korban.
"Barang bukti belum kita temukan, karena telah dibuang pelaku ke sungai kelekar. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan ialah 351 TP penganiayaan dengan hukuman paling lama 2 tahun penjara," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar