PRABUMILIH, PUBLIKZONE --- Yandi Setiawan alias Acil Polem tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Krisna Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (10/3/2023) malam.
Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak disamping motor tersangka, usai Polisi melakukan penggeledahan badan.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,05 Gram, sekaligus menyita 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit sepeda motor yamaha Mio sporty.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH menuturkan, tersangka diamankan setelah pihaknya menyelidikki laporan dari masyarakat.
Di TKP, Petugas melihat Acil mengendarai sepeda motor dan langsung di stop. Curiga dengan gelagat Acil, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.
"Disaksikan RT setempat, kita melakukan penggeledahan badan dan menemukan paket sabu yang sempat dibuang tersangka," jelas AKP Heri, Sabtu (11/3/2023).
Menurut AKP Heri, tersangka merupakan resedivis kasus narkorba yang baru keluar dari penjara. " Tersangka ini, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang serupa," katanya.
Atas kasus tersebut, lanjut AKP Heri, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka statusnya pengedar, dan terancam hukuman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar