PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Ifan Abu Sari, warga Jalan Tebat Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, Rabu, (1/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangannya, disita 1 paket sabu seberat 5,78 gram di plastik bening tersimpan di tas selempang. Kepada Polisi, tersangka mengaku kepemilikan sabu tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, kalau Polres Prabumulih konsentrasi terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku adalah pengedar narkoba dan sudah lama menjadi target operasi. Namun tersangka kerap bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan dengan BB sabu seberat 5,78 gram,” ujar Kapolres Prabumulih.
Dikatakan Kapolres, atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Pelaku diancam di atas 5 tahun penjara, kini ia telah ditahan di sel dalam rangka proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar