PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Efriansyah (23), warga Dusun I Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, tertangkap tangan membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan SPBU Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (28/3/2023), sskira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda ini mengaku nekat membawa senjata tajam hanya untuk jaga diri. Meski demikian, Polisi masih mendalami apakah tersangka pernah terlibat tindak pidana lainnya atau tidak.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto mengatakan, tersangka terjaring razia saat pihaknya melakukan patroli.
"Tersangka diamankan saat tim kita melakukan KRYD dalam rangka antisipasi tindak pidana 3C, Senpira, Sajam, Narkoba, Pungli, dan pelanggaran lainnya" akunya.
Dalam kasus ini, lanjut Wanianto, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata jenis pisau penikam," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar