Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Piki Ronald Diburu Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Piki Ronald (41) warga jalan Kelekar Kelurahan Majasari Kota Prabumulih, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah diburu jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. 

Informasi yang dihimpun, Piki menjadi target operasi polisi atas 2 laporan kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, Piki memperdaya para korban dengan modus menjajikan proyek pekerjaan. Pertama korbannnya, FI, dijanjikan pekerjaan di PT SM menyetorkan uang Rp 505 juta. Dan, kedua RM dijanjikan pekerjaan di PT MHP menyetor uang Rp 198 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dibincangi awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Iya, setidaknya ada 2 laporan kasus penipuan yang didalangi pelaku,” ujar Alita, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan AKP Alita, saat ini pihaknya telah mengerahkan Tim khusus untuk memburu pelaku guna menuntaskan kasus ini.

“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus penipuan ini, masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” bebernya.

Lanjutnya, pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri dan jangan terus bersembunyi. Dan, bagi masyarakat mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya. “Guna memudahkan pengungkapan kasus penipuan dilakukannya,” tukasnya.

Pelaku sendiri, akunya jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar