PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sempat menghilang dan menjadi buronan polisi selama 4 tahun lebih. Akhirnya, pelarian Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok (27), harus terhenti ditangan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.
Warga Jalan Alipatan Wonosari ini, tertangkap di persembunyiannya di Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Senin (22/5/2023).
Ucok ditangkap akibat melakukan aksi begal sepeda motor di kawasan Perum GPI Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (24/7/2018) lalu.
Dengan menggunakan senjata api rakitan, pelaku berhasil merampas motor korban Elsa Veronika (40) warga Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kepada Polisi, Ucok mengakui semua perbuatannya. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Prabumulih dan disangkakan pasal 365 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Supriyanto STrK menuturkan, tersangka sempat buron lama dan akhirnya tertangkap di Banuayu.
"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Banuayu dan berhasil mengamankannya. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Rabu (23/5/2023).
Dari catatan kepolisian, lanjut Kasat, tersangka mengawali aksinya dengan cara memepet motor korban saat melintas di jalan GPI Gunung Ibul Prabumulih.
Tersangka langsung menodongkan senjata api ke korban dan mengancam korban "kau nak mati,apo anak kau yang nak mati".
"Korban yang ketakutan kemudian memberikan kontak motor dan melarikan diri meminta bantuan masyarakat," ujarnya.
Para pelakupun akhirnya kabur membawa motor korban yang di dalam boks motor tersebut terdapat dompet berisi uang sebesar Rp.3.500.000, Gelang emas, Cincin mawar 1 suku , cincin chenel 1 suku dan HP Nokia 105 .
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.21.000.000. rupiah," tutupnya. (BIO)
0 Komentar