PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Wara Sadewa (21) warga Desa Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, melakukan Open BO (Prostotusi Online) via Michat dengan Tri Wahyuni.
Usai Chatting, Wara mendatangi rumah Kost Tri Wahyuni (25), yang berada di Bedeng Rambutan, Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul, pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 WIB.
Tak disangka pertemuan Wara dan Tri Wahyuni diketahui oleh Amiko alias Miko (23) warga Dusun V Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Miko yang merupakan pacar Tri Wahyuni, sempat emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap Wara hingga mengalami luka dibagian kepala.
Wara sempat lari dan meninggalkan HP serta Motornya dirumah Tri Wahyuni. Saat kembali, Wara meminta HP miliknya untuk dikembalikan. Namun, HP nya tak dikembalikan, hanya kunci Motor yang diberikan Tri Wahyuni.
Setelah kejadian itu, Wara ditemani sang paman melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan dalih telah di begal dan kehilangan HP Samsung A 23.
Setelah melakukan penyelidikkan, Polisi berhasil membekuk tersangka Tri Wahyuni di bedeng kontrakannya, pada Sabtu (13/5/2023). Menyusul, Amiko diamankan saat berada dikawasan rumah kosong di Jalan Bolon Footsal. Keduanya pun digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltartik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi menyebut, Wara Sadewa bukanlah korban begal.
"Itu bukan kasus begal, tetapi murni kasus pencurian dan penganiayaan. Motif penyaniayaan, gara-gara korban melakukan Open BO dengan tersangka TW,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, kedua tersangka baik TW dan Am, telah mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.
"Kasus pencurian HP Pasal 362 KUHP, dan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Kedua tersangka ini sama sama terlibat kasus tersebut," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar