PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Satuan Reserse Narkotik Polres Prabumulih meringkus tersangka narkoba di portal Eks lokalisasi Simpang Penimur, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangkanya yakni Sheno Adyapati (37) warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia diamankan dengan barang bukti 8 paket sabu dan ineks.
Dari tangan tersangka, Polisi juga menyita 1 buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit HP Realme, berikut uang 137 rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari interogasi awal, tersangka mengaku baru melakoni bisnis haram tersebut. Ia menyebut, barang itu didapat dari pemasok dari kabupaten PALI.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH mengatakan, tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan.
" Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kita masih melakukan penyidikkan lanjutan guna mengetahui tersangka pemasok sabu tersebut," ungkapnya. Senin (1/5/2023).
AKP Heri melanjutkan, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dan psikotropika.
" Tersangka ini statusnya pengedar dan ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ard)
0 Komentar