PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Salah satu tersangka perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang juga Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, IAI kembali menitipkan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Jumat (09/06/2023).
Pengembalian uang sebagai pengganti kerugian negara yang dinikmati tersangka IAI, diserahkan oleh anaknya didampingi kuasa hukum itu, merupakan lanjutan penitipan uang sebelumnya sudah dikembalikan sebesar Rp 230 juta.
"Hari ini Kejari Prabumulih kembali menerima uang titip sebesar Rp. 200 juta dari tersangka IAI melalui kuasa hukum dan anaknya," Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M. Ridho Saputra SH didampingi Kasi PB3R, Faisal Basni SH dan Jaksa Penyidik, Rizki Nuzli Ainun MH.
Dikatakannya, pengembalian uang ini akan dibuat berita acara penitipan dan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan perkara.
"Jadi total uang yang titipkan tersangka sudah Rp 430 juta, sebelumnya tersangka juga menitipkan Rp 230 juta pada akhir Mei 2023 lalu," terangnya.
Lanjutnya, sejauh ini proses hukum tersangka sedang ditangani JPU Kejari Prabumulih. Sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, agar segera disidangkan
"Nantinya, uang titipan ini akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan yang akan diuji di persidangan guna memperingan proses hukum tersangka karena sudah berniat baik mengembalikan kerugian negara sebagian telah dinikmatinya sebesar Rp 430 juta rupiah atas perkara korupsi kegiatan belanja yang menjeratnya,” pungkasnya. (Nal)
0 Komentar