Modus Janjikan Masuk PNS, Wanita Ini Tipu Korban Puluhan Juta


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Risma Damayanti (59), seorang PNS bekerja di Pemerintahan Kota Prabumulih terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, Ia melakukan penipuan terhadap korban Joko Suranto, 53 tahun, warga Jendral Sudirman No.29 RT 002/ RW 002, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Terhadap korban, Risma mengaku bisa mempasilitasi anak korban untuk masuk sebagai PNS dilingkup kerja Kota Prabumulih, dengan biaya administrasi awal 30 juta rupiah.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk M Si mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/4/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban JS didatangi tersangka RD. Menjanjikan bisa memasukan anak korban JS menjadi PNS di Prabumulih dan akan menerima SK PNS pada Juli 2022.

Percaya dengan RD, korban kemudian menstranver uang tersebut ke rekening RD. Namun hingga kini anak korban tidak masuk PNS. 

"Pelaku dugaan penipuan RD, oknum PNS sudah kita tangkap ketika memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus menjeratnya. Sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuannya, telah kita amankan,” ujar Dimas sapaan akrabnya, Senin (28/8/2023).

Lanjut Kasat, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukumnya, masi berjalan,” tutupnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar