PRABUMULIH – Razia cipta kondisi Kamtibmas di Polres Prabumulih, akhir pekan sejauh ini terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan warga Prabumulih.
Pantauan awak media, Sabtu malam, 20 Januari 2024, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk bersama PJU melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi di depan BSB, akhir pekan ini.
“Razia cipta kondisi ini, dilakukan dalam rangka menekan dan mengantisipasi tindak kriminalitas dan lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Endro, sapaan akrabnya didampingi Wakapolres, Kompol Hendri SH dan Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH.
Sebelumnya, kata dia, Polres Prabumulih telah melakukan Deklarasi ‘Sumsel Bebas Knalpot Brong’. Maka itu, ketika razia cipta kondisi mulai dilakukan penertiban dan penindakan.
“Hasilnya, ada 12 sepeda motor atau R2 knalpot brong terjaring razia dan di tilang, selanjutnya di amankan ke kantor Sat Lantas guna diproses lebih lanjut,” ucap suami Ivone Endro ini.
Kata dia, sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ, penggunaan knalpot terancam pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu. “Karena, melanggar ketentuan. Apalagi, menyebabkan suara bising dan juga pemicu laka lantas,” pungkasnya. (Ry/Ril)
0 Komentar