PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP, menimpa Temi Saputra, 23 tahun warga Jalan Rel KAI Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Terjadi Kamis, 04 April 2024, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Pelda Saibi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian, Temi Saputra, adalah seorang jukir dianiaya pelaku di TKP di depan Toko Daniel. Pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu pelaku berhenti lalu melihat korban sedang memarkir kemudian korban datang bertanya kepada pelaku merasa tidak senang dilihat korban.
Pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban langsung memukul korban berkali-kali, kemudian korban reflek membela diri dan terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban, setelah kejadian tersebut korban langsung ke RSUD Prabumulih berobat, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan cakar di pipi kanan, di leher terdapat luka cakar, di bawah hidung terdapat luka lecet dan dada terasa sakit dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Beruang Madu Prabumulih Barat pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut pun diperoleh informasi melakukan penganiayaan tersebut adalah tersangka Rediansyah, 22 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kemudian, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH memerintahkan PS Kanit Reskrim, Aipda Putra Agus Warsono SH bersama Tim Beruang Madu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rediansyah sedang berada di Jalan Nasional Kelueahan Pasar II, Kota Prabumulih.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Barat, guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu. “Iya, pelaku penganiayaan jukir, RD sudah ditangkap Tim Beruang Madu sekarang telah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Terancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)
0 Komentar