PRABUMULIH SUMATERA SELATAN | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus tersangka kasus pencurian bahan bangunan milik PT. KAI Properti, Rabu (11/09/24).
Tersangka yakni Rismanto alias Mantok (47) warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih berhasil diringkus atas Laporan Polisi pihak PT. KAI Properti Nomor : LP / B / 314 / IX / 2024 / SPKT/POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 11 September 2024.
Diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB TKP Jalan Veteran 1 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Akibatnya korban mengalami kehilangan barang berupa Atap Spandek Panjang 6 meter sebanyak 95 Lembar, Besi Behel 10 sebanyak 6 Batang, 1 Buah Kloset Duduk, Besi Siku 3×3 sebanyak 3 Batang, Besi Ulir 13 sebanyak 5 Batang.
Sementara itu, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih mengarah ke Pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan,S.H.,M.H., menyebut berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Saat itu tersangka Rismanto als Mantok sedang berada di Stasiun Kota Prabumulih di Jalan Veteran 1 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut, ” ungkap Herli.
Atas kejadian tersebut pihak PT. KAI Properti diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.31.068.000.00,. Tersangka berikut Barang Bukti 18 Buah Besi Behel Ukuran 10 mm dengan panjang +-12 Meter dan 4 Buah Besi Behel ukuran 10 mm dengan panjang +-6 Meter turut diamankan.
0 Komentar