Kembali, Kajari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Inkrah

PRABUMULIH, PUBLIKZONE--Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH melalui Kasi PAPBB, Faisyal Basni SH MH dan Forkompinda melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti telah Inkra, terdiri atas; 8 Perkara Narkotika, dan 18 Perkara Oharda dan TPUL. Rincian, 65 paket sabu seberat 2,89 gram, Extacy/Pil Inek seberat 0,79 gram, Ganja seberat 3,48 gram, alat hisap lainnya sebanyak 9 buah,” ujar Faisyal ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Kemudian ucapnya ada barang bukti lain, seperti senpi rakitan beserta amunisi tidak aktif sebanyak 1 buah, parang, pisau, gunting, stenlis, plang bidan, alat kesehatan, obat-obatan, baju, celana, dompet, tas, flashdrive, hp, dan benda lainnya.

“Bahwa terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan caranya dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi,” kata dia sambil menyebutkan, kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini memang secara rutin dilakukan guna menghindari hal-hal tidak diinginkan. “Khususnya, barang bukti telah berkuatan hukum tetap,” tandasnya. 

Informasi dihimpun kegiatan ini dilakukan pada Kamis (10/10/2024) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Dan untuk pemusnahan dilakukan Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Dk)

 

Posting Komentar

0 Komentar