PRABUMULIH --- Santy Sandra Dewi (38) warga Kaveling Pesona Sukamukti Indah Kampung sekawi RT 3 RW 14 kelurahan sukamukti Kecamatan Ketapang kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat berhasil ditangkap tim satreskrim Polres Prabumulih.
Ibu rumah tangga yang dikenal Dewa Matras dijemput paksa di Cilegon Provinsi Banten karena dua kali menghindar dari panggilan polisi dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan dari laporan Erni Yanti (46) warga Jalan Padat Karya gang Guntur Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang merasa telah ditipu oleh pelaku.
Modus pelaku berawal pelaku menawari korban untuk investasi uang melalui media sosial Facebook, yang mana keuntungannya dibagi hasil dengan jangka waktu 15 hari. Kemudian korban percaya dan tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya korban pun mentransfer uang tersebut melalui ATM BCA sebanyak 4 kali.
Alih-alih mendapatkan bagian dari hasil investasi tersebut, korban malah kerugian uang sebanyak 60 juta.
Uang yang dijanjikan tersangka Dewa Matras, tak kunjung diterima korban. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Prabumulih.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Ipda Rio Pratama Kristona, menyebut telah berhasil membawa paksa terlapor yang diketahui berada di Cilegon Banten. Tanpa perlawanan pelaku pun digiring ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara setelah dilakukan gelar perkara pemeriksaan sebagai saksi dan terpenuhi unsur penipuan yang dimuat dalam pasal 184 KUHAP dengan dua alat bukti yang cukup.
Tanpa ragu pihak kepolisian Polres Prabumulih menetapkan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan. (Ril)
0 Komentar