MUBA, PUBLIKZONE-- Sebagai Aparat penyidik hukum berbagai cara tentu akan dilakukan, namun tidak serta-merta dilakukan untuk menuju kepentingan sehingga bisa merugikan.
Hal inilah yang dialami oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady SH MH. Seperti yang diberikan oleh Barak1news.com. Pada jumat (1/11/2024).
Seperti dalam kutipannya, "Kajari Muba Roy Riyadi, SH, MH, dielu-elukan sebagai Kajari terbaik, tegas, pintar, dan berani. Masyarakat masih ingat saat baru beberapa hari bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)], la lngsung tancap gas, menyidik kasus-kasus besar, salah satunya menetapkan Richard Cahyadi, Kepala Dinas PMD Muba sebagai tersangka kasus korupsi, dimana kasusnya terjadi pada tahun 2019 – 2023, artinya tidak tersentuh oleh Kajari-Kajari sebelumnya, bahkan diduga beberapa pejabat tinggi dari instansi lainnya akan menjadi tersangka.
Namun sangat disayangkan menurut salah satu aktivis di Sumatera Selatan inisial MN, bahwa Kajari Muba tak memiliki nyali untuk memeriksa Perumda PDAM Tirta Randik Muba, demikian disampaikan MN kepada awak media ini pada hari Jum’at, 01/11/2024 melalui telepon...
Menangapapi prihal pemberitaan tersebut pria disapa akrab Mang Oy ini mengatakan, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima lapdu tersebut. " Entah ada motif apa ? Seperti mau mencari sensasi saja," ucapnya ketika dikonfirmasi portal ini, Sabtu (2/11/2024).
Mulai saya dilantik hingga hari ini saya tidak pernah menerima lapdu PDAM dari siapapun, apalagi dari narsum MN, entah apa maksud dari orang buat stetmen dimedia itu, sesalnya singkat. (Dk)
0 Komentar