PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Perkara pembayaran lahan tol Prabumulih-Indralayah terkesan lambat. Hal ini diketahui setelah pihak tergugat Syahrudin CS menang dalam kasus perdata yang baru diputuskan oleh Pengadilan Negeri (Prabumulih) pada beberapa Minggu lalu.
Namun kenyataan dilapangan, hingga hari ini pihak tergugat belum sama sekali menerima haknya.
Dari pihak tergugat Syahrudin ketika dikonfirmasi portal ini Kamis (7/11/2025) mengatakan, ia tidak tahu lagi jalaur mana lagi harus kami tempuh. Disini (Pihak PN) hanya mengatakan "sabar ya Pak bentar lagi", tirunya.
Kalau sabar tentu kita sudah sabar, terbukti kita pihak tergugat sudah beberapa kali mengikuti sidang, baik PN sendiri, tingkat satu hingga tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), Alhamdulillah kita dalam perkara ini menang. Terahir kita disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Prabumulih dengan perkara sama dan kita menang lagi, bebernya.
Lanjutnya, pihak kita sudah membuat rekening pribadi masing-masing untuk menerima haknya atas lahan sengkara Tol Ini yang sudah ingkrah. " Kita juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Prabumulih, rekom sudah diberikan dan bahkan kita sudah menandatangi, namun sekali lagi hingga hari ini belum jelas kapan pembayarannya, dan kita juga sudah ke Pengadilan Tinggi dan juga Pihak Bank yang dititipkan" ujarnya.
Terpisah, Juri bicara Pengadilan Negeri Prabumulih Norman Mahaputra SH didampingi Wakil Ketua PN Sugiri Wiryandono SH MH dan Pejabat Kepamiteraan Helni Aryadi SH MH menyebutkan, kini prosesnya sedang berjalan. " Kita perlu hati-hati, semuanya harus dilengkapi, sebutnya.
Kalau untuk prosesnya, pria disapa akrab norman mengatakan tidak ada batas waktu, tapi karena pihak tergugat sudah bersurat yang kami teruskan ke pihak bank, nanti hasilnya tersurat juga, jelasnya.
" Kita tidak ada menunda-nunda, tidak ada menghalangi kita juga berusaha memahani kondisi tergugat apalagi perkara ini mulainya tahun 2021 dan kita berharap cepat selesai," secaya mengatakan kalau surat sudah turun ke kita tentu kita akan memberitahukan kepada pihak tergugat untuk hadir ke PN Prabumulih kembali, tutupnya. (Dk)
0 Komentar