PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Syarif, warga Jalan A. Yani, RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur tidak dapat berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat malam (13/12).
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Lego Muara Tiga, RT 02 RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram yang disembunyikan di mulut tersangka, dan 1 paket kecil sabu seberat 0,36 gram di kantong celana pendek motif loreng yang dikenakannya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone Vivo hitam-merah, sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa pelat nomor, dan uang tunai Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si. mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari Doni (DPO) di Desa Tanding Marga, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp1.700.000 atas perintah Hasan (DPO).
Syarif dijanjikan upah berupa uang Rp350.000 dan satu paket kecil sabu untuk menjadi kurir. Namun, tersangka baru menerima Rp50.000 dan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah sabu diserahkan kepada Agus (DPO).
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu ketiga DPO yang disebutkan tersangka," terang kasat.
Dalam kesempatan itu juga dirinya mengatakan bahwa, Syarif bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dk)
0 Komentar