PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Seorang Petani bernama Heli Ftriono (39), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Tersangka diamankan saat berada di kawasa Jalan Gurati 1, RT 03 RW 03, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 9,35 gram, 4 lembar plastik klip bening, 1 sobekan tisu dan lakban hitam, Alat hisap sabu (bong) serta 1 unit ponsel Vivo warna silver.
KasatRes Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH., M.Si. mengungkapkan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah, karena di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkoba.
"Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi, tim berhasil menangkap Heli Ftriono. Barang bukti ditemukan di lantai depan tersangka, yang mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, seharga Rp6,5 juta," tukasnya.
Kasat mengungkapkan, atas kasus ini, Heli dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (DK)
0 Komentar