Kembali, Empat Tersangka Pemuja Sabu Diamankah Satres Narko Polres Prabumulih

PRABUMULIH,PUBLIKZONE--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan empat tersangka pemuja sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih pada sabtu (1/2/2025).

Keempatnya yakni, Erwin bin Yarkasih (24) warga Jalan Soak Permai Lorong Kaur, Sukajaya, Sukarame, Palembang. Jonatan (18) warga Jalam. Kopral A Wahab, Mutang Tapus, Prabumulih Barat. Alvin Pratama bin Hendri (18) warga Jalan. Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang dan Ridho Andrean Mustofa (18) warga Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Palembang.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH Msi ketika dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) mengatakan, keempatnya sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan, sebutnya.

Dari pengakuan keempatnya, ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang sekarang masih (DPO). "Mereka ini akan melakukan pesta narkoba, di Kos-kosan yang berada di Jalan Tenganus Kelurahan Muara dua Prabumulih."

Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos-kosan, polisi menemukan 20 paket kecil sabu seberat 2,87 gram, satu paket sedang sabu seberat 1,86 gram, empat bal plastik klip bening, dua lembar tisu, satu kotak lipstik hitam, satu kotak tetes mata, serta dua unit HP merek Vivo. Total berat sabu yang disita mencapai 4,73 gram, urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114, Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar