Menekan Peredaran Narkotika, Satresnakoba Polres Prabumulih "TANGKAP" Pengedar Gang Amer

PRABUMULIH,PUBLIKZONE-- Menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, kembali Satresnakoba membekuk satu pengedar yang selama ini meresahkan dan merusak generasi banggsa.

Tersangkanya yakni Joni Iskandar (26) ia merupakan warga Jalan Nigata Talang Mutung  Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Ia ditangkap saat mengedarkan barang Narkoba jenis sabu di lokasi Gang Amer Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Resnarkoba Akp Jonson SH ketika dikonfirmasi Rabu (5/2/2025) membenarkan kejadian tersebut. " Iya tersangkanya sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk keterangan lebih lanjut.

Ungkapnya, keberhasilan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan kita tidak mau kecolongan langsung kita lakukan pengrebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Aiptu Suripto, jelasnya.

Dari tangan pelaku kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,91 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, 1 unit HP Oppo A3S warna ungu dan 1 ball plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan, tegasnya.

Lebih dalam lagi pria disapa akrab Bang Jonson ini mengatakan, barang bukti didapatkan atau ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi," 

Saat diinterogasi, Joni mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Genta (DPO) seharga Rp1 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika itu siap diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan akan melakukan pengembangan untuk menangkapnya. Kami juga mengajak masyarakat agar selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JoniIskandar dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup kasat Narkotika Polres Prabumulih ini. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar