BPJS Kesehatan VS LAKALANTAS! Ini penjelasan dan Aturannya

PRABUMULIH,PUBLIKZONE -- BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih secara tegas menguraikan terkait persepsi masyarakat tentang berobat tidak ditanggung karena kecelakaan  lalulintas (Lakalantas).

Hal ini langsung di jelaskan secara detail oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariaty didampingi Dr Vina Trianova, Jumat (21/3/2025) di lantai 3 Gedung BPJS Kesehatan Prabumulih.

Urainya, bukan tidak ditanggung, namun semua itu sudah ada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dengan aturannya.

"Misal, adanya lakalantas tunggal, atau tabrakan (beradu kambing_red) itu yang utamanya yakni Jasaraharja, namun tentunya ada pembagian tugas yakni plafonnya penjaminan Jasaraharja berkisar  20 jutaan. 

Masih kata wanita disapa akrab bu Dwi ini, dicontohkan lagi, seandainya ada pekerjaan, dari rumah kekantor namun dijalan terjadi kecelakaan itu yang menanggung kesehatannya yakni BPJS ketenagakerjaan, ucapnya.

Namun, kita ini masyarakat terkadang adanya lakalantas biasanya tidak melapor kepihak berwajib (Kepolisian), dan disini kita sering terjadi miss comunikasi. Dan ini harus dipahami secara benar dan betul, jelasnya.

Ditambakan Dr Vina Trianova, tidak mungkin ada dua kali jaminan, dari Jasaraharja dan BPJS. " Kecelakaan tunggal tidak akan dijamin Jasaraharja, karena ia tidak ada laporan dari pihak kepolisian. Namun kalau ada laporan pihak berwajib, itu tadi Jasaraharja hanya punya plaponnya 20 juta, dan kalau habis plaponnya baru BPJS kesehatan  turun tangan, dan itu sudah sesuai prosedurnya.

"Intinya kalau terjadi lakalantas  silahkan dilaporkan , jangan sampai tidak melapor," tutupnya. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar