PRABUMULIH,PUBLIKZONE – Soal pembiaran keberadaan komplek bangunan PT MU belum mengantongi izin, hal itu dibantah tegas DMPTSP Prabumulih.
Sejak awal, soal perizinan PT MU tersebut telah disorot Wako Prabumulih H Arlan dan Wawako Franky Nasril SKom MM. Hingga keduanya, dilantik menjadi pemimpin Prabumulih.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala DMPTSP Prabumulih, Arif Suhardiman SH MM kepada awak media, akhir pekan ini. “Tidak ada namanya pembiaran, proses perizinannya sebelumnya telah mengajukan. Namun, karena terkendala Perda RT-RW tidak keluar,” ujar Arif, sapaan akrabnya sambil menegaskan, soal perizinan PT MU terus menjadi perhatian Cak Arlan dan Bang Franky.
Ungkapnya, setelah dilantik PT MU telah dipanggil guna mengajukan ulang perizinan mengacu sesuai aturan dan ketentuan dan sekarang ini masih dalam proses.
“Pak Wako Prabumulih dan Pak Wawako menegaskan, silakan investor berinvestasi tadi. Dibuka peluang selebar-lebar dan sebesar-besarnya, namun patuhi dan ketentuan telah ada. Salah satunya, soal perizinan jelas tidak boleh melanggar Perda RT-RW,” tukasnya.
Bahkan, kata dia, sudah ad pertemuan bersama Wako Prabumulih dan Wawako soal perizinan PT MU tersebut, agar mengacu pada aturan dan ketentuan telah ada.
“Ditegaskan, Pak Wako Prabumulih dan Pak Wawako agar PT MU segera mengurus ulang, ketentuan berlaku dan tidak melanggar Perda RTRW,” ucapnya.
Bahkan sebelumnya, Sat Pol PP telah menyampaikan peringatan kepada PT MU agar segera mengantongi izin terkait kantornya tersebut. Sementara ini, kantor tersebut bisa belum beroperasi karena terkendala perizinan.
“Ke depan, kita tekankan dan imbau agar perusahaan ingin berinvestasi di Prabumulih harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Baru membangun kantor, sehingga tidak terbentur Perda RTRW peruntukan hingga perizinannya akhirnya terkendala. Seperti terjadi di PT MU ini,” terangnya
Ungkapnya, DMPTSP Prabumulih berkomitmen mendukung kebijakan Wako Prabumulih dan Wawako guna menciptakan iklim usaha baik, tentunya sesuai aturan dan Perda. “Sesuai visi misi Pak Wako dan Wawako Prabumulih, akan mempermudah investor menanamkan modalnya di Prabumulih tetapi harus penuhi aturan telah ditetapkan. Khususnya, masalah perizinan dan lainnya,” pungkasnya.
Kasat Polres Prabumulih, M Nazir SH menegaskan, selaku penegak Perda jelas telah melaksanakan kewenangannya soal PT MU. “Sudah kita surati, stop operasinya sementara hingga proses perizinannya selesai. Karena, perizinan tengah dalam proses,” tandasnya.
Ungkap Nazir, tidak pernah melakukan pembiaran atas keberadaan PT MU tersebut. “Selalu kita lakukan pemantauan dan pengawasan, sesuai instruksi Pak Wako dan Wawako Prabumulih,” jelasnya. (Dk)
0 Komentar